Terkait Seleksi Panwaslu Kecamatan, DKPP Periksa Ketua dan Anggota Bawaslu

- Minggu, 12 Februari 2023 | 20:06 WIB
DKPP RI Sidangkan KPU Malaka di Kantor Bawaslu Provinsi NTT (Michael Seran)
DKPP RI Sidangkan KPU Malaka di Kantor Bawaslu Provinsi NTT (Michael Seran)

OKENarasi.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 3-PKE-DKPP/I/2023 di Kantor KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kota Mataram, Jumat 10 Febrari 2023.

Perkara ini diadukan oleh Suryadin. Ia mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu, yaitu Irwan, Swastari Haz, dan Wahyudin yang masing-masing berstatus sebagai Teradu I sampai III. Serta Koordinator Sekretariat Bawaslu Dompu Agus Awaludin sebagai Teradu IV.

Dalam perkara ini Pengadu menduga para Teradu dengan sengaja meloloskan calon anggota Panwaslu Kecamatan yang tidak memenuhi syarat dalam proses seleksi Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Dompu.

Baca Juga: Anomali Kepercayaan Pada Fungsi Intermediasi Bank NTT

Calon Anggota Panwascam terpilih diketahui memiliki pekerjaan lain, di antaranya guru PNS maupun PPPK, perangkat desa, kepala sekolah swasta, serta Anggota Badan Permusyawaratan Desa.

“Saya tidak mengerti kenapa para Teradu tetap melakukan pelantikan terhadap para peserta yang memiliki riwayat pekerjaan lain,” tutur Suryadin.

Suryadin juga menyertakan sejumlah alat bukti, berupa Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan lembaga terkait maupun daftar hadir peserta Panwascam yang diduga memiliki riwayat pekerjaan lain.

Baca Juga: Agustinus Nahak: Perayaan Natal dan Tahun Baru Diaspora Malaka, Sederhana dan Penuh Kebersamaan

Sementara itu, anggota Panwascam terpilih dalam sidang pemeriksaan ini menjadi Pihak Terkait yang memberikan keterangan di hadapan majelis.

Jawaban Teradu

Teradu I sampai IV membantah semua dalil yang disebutkan Pengadu. Swastari Haz sebagai Teradu II, menegaskan bahwa seleksi Panwascam di Kabupaten Dompu telah sesuai dengan mekanisme, prosedur, dan tata cara yang diamanatkan peraturan perundang-undangan.

“Kami telah membentuk Pokja, dan Pokja telah memeriksa kelengkapan berkas administrasi semua peserta,” ungkap Swastari.

Baca Juga: Gegana Dikerahkan Amankan Proses Sidang Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Senin Besok.

Swastari mengungkapkan dalam tes wawancara, dirinya menegaskan kepada para peserta tentang bekerja penuh waktu. Peserta harus bersedia mengundurkan diri sementara selama malaksanakan tugas sebagai Panwaslu Kecamatan.

Halaman:

Editor: Otavianus Seldy

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X