Berikut Pengertian, Tugas, dan Wewenang Bawaslu Dalam Pelaksanaan Pemilu

- Senin, 23 Januari 2023 | 18:48 WIB
Bawaslu (Foto: Twitter Bawaslu)
Bawaslu (Foto: Twitter Bawaslu)

OKENarasi.com - Apa itu Bawaslu? Bawaslu adalah akronim dari Badan Pengawas Pemilihan Umum yang merupakan salah satu komponen penting dalam pelaksanaan pemilihan umum (pemilu).

Badan Pengawas Pemilihan Umum atau lebih sering di sebut BAWASLU.

Lembaga pengawas Pemilu sengaja dibentuk untuk mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu, Menerima aduan, menangani kasus pelanggaran administratif Pemilu serta pelanggaran pidana Pemilu berdasarkan tingkatan sesuai peraturan perundang-undangan Bawaslu.

Baca Juga: Belum Dapat Restu PDIP, Ganjar Pranowo tetap Ucapkan Selamat Ulang Tahun Buat Sang Ketum

Pemilu di Indonesia dilaksanakan untuk memilih Presiden, Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan anggota DPD.

Lantas, apa saja tugas Bawaslu dalam sebuah Pemilu? Yuk, simak serba-serbi tentang Bawaslu melalui ulasan di bawah ini.

Pengertian Bawaslu

Dikutip dari Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020, Bawaslu merupakan singkatan dari Badan Pengawas Pemilu.

Bawaslu adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Baca Juga: Prabowo Subianto Menepis Isu Miring Kalau BIN Dibawah Kendalinya

Bawaslu terdiri dari lima orang yang merupakan satu ketua dan empat orang anggota. Ketua Bawaslu dipilih dalam rapat pleno Bawaslu.

Macam-macam Bawaslu

  1. Badan Pengawas Pemilu dapat melaksanakan tugasnya terbagi menjadi beberapa kelompok. Berikut adalah bagian dari Bawaslu Pemilu yang tercatat sebagai berikut.
  2. Badan Pengawas Pemilu Provinsi (Bawaslu Provinsi) adalah badan yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi.
  3. Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota (Bawaslu Kabupaten/Kota) adalah badan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
  4. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslu Kecamatan) adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain.
  5. Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwas Kecamatan) adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota yang bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kecamatan.
  6. Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (Panwaslu Kelurahan/Desa) adalah petugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di kelurahan/desa atau nama lain.

Baca Juga: Mengulik Sejarah, Garis Aneh Perbatasan Papua dan Papua Nugini

Tugas dan Wewenang Bawaslu

Bawaslu kegiatan Pemilu memiliki tugas, wewenang, dan kewajiban pengawasan Pemilu. Berikut aturan kegiatan sebuah Bawaslu.

Halaman:

Editor: Otavianus Seldy

Tags

Artikel Terkait

Terkini

HEBAT! Marselino Ferdinan Diminati Klub Eropa

Minggu, 4 Juni 2023 | 22:03 WIB

TERBARU! Seleksi CPNS 2023 Dibuka Juni?

Sabtu, 3 Juni 2023 | 17:20 WIB

Lionel Messi Tinggalkan PSG

Sabtu, 3 Juni 2023 | 16:50 WIB
X