OKENarasi.com - Sangat miris jika seorang Kajari Terbaik Se-Indonesia melakukan pelanggaran kode etik dengan melakukan rekayasa fakta hukum dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Ketua Araksi, AB seorang Aktivis Anti Korupsi dalam Kasus Dugaan Laporan Palsu.
Demikian dikatakan Penasehat Hukum (PH) Ketua Araksi NTT, Ferdy Maktaen, SH ketika dimintai tanggapannya terkait terbongkarnya rekayasa OTT oleh Kejari TTU. Sebagaimana dibeberkan Ady Mesakh bahwa Ia tidak diperas oleh AB dan ingin memberi pinjaman uang Rp 10 juta kepada AB untuk membayar sewa Kantor Araksi di Kupang.
“Sangat miris memang, seorang yang menjadi kebanggaan kami penegak hukum, yang mendapat predikat terbaik se-Indonesia justru membuat hal yg menjadi momok dan mungkin juga merusak citra lembaga kejaksaan seluruh Indonesia,” kritik Maktaen.
Ia menilai ada dugaan rekayasa OTT terhadap kliennya. “Kenapa saya bilang ini dugaan rekayasa? Ya karena berdasarkan fakta yang terjadi demikian. Dan kenapa saya katakan ini bagian dr pelanggaran HAM? Karena memang jaksa karena kewenangannya telah bertindak semen-mena menangkap dan menjebloskan orang ke penjara. Ini telah merampas kemerdekaan seseorang. Membatasi hak hidup seseorang,” tandas Maktaen.
Maktaen mengungkapkan, sepanjang Ia menjadi Pengacara, baru kali ini Ia mendapat fakta bahwa Kejaksaan dapat melakukan Penyelidikan terkait Tindak Pidana Umum (Tipidum) “Lalu bagaimana tugas dan fungsi penyidik Kepolisian dalam proses perkara Tipidum? Apakah Pasal 16 UU KEPOLISIAN sudah di rubah? Atau pasal 1 angka 1, KUHAP, dan pasal 7 ayat 1 KUHAP, hanya berlaku untuk Kejaksaan? Mungkin ada yang lebih paham bisa jelaskan biar semua masyarakat mengerti,” sindirnya.
Baca Juga: GEGARA WARTAWAN! Haris Asyar Soroti Jaksa Terbaik Indonesia asal NTT
Saat ditanya, apakah seorang jaksa bisa dipidana karena merekayasa fakta hukum, Maktaen mengatakan, seorang jaksa bisa dipidana karena hal itu. “Bisa saja karena setiap orang sama di mata hukum. Namun kita coba lihat dulu Apa mungkin seorang Jaksa terbaik bisa di pidana? Dugaan saya, ketika dilaporkan kode Etik paling juga mendapat hukuman sedang. Kalau tidak salah sudah pernah terjadi pada Kasipidsus Kejari TTU. Faktanya tidak di pecat, apalagi di penjara. Saya dengar yang bersangkutan sudah mau kembali menjadi jaksa fungsional. Namun kami akan tetap berupaya agar keadilan tetap ada,” tandasnya.
Menurut Maktaen, pihaknya akan terus berupaya mencari kebenaran dan keadilan. “Siapa pun dia! Indonesia negara hukum. Yang pasti kami akan terus berupaya mencari kebenaran. Karena bagi kami Satyam Eva Jayate. Hanya kebenaran yang berjaya,” tandasnya.
Maktaen menjelaskan, setelah Ia mendengar kronologis OTT secara langsung dari kliennya dan membaca berita di berbagai media, “Apalagi telah ada pengakuan dari orang yang memberi uang kepada AB, yakni AM. Maka dapat saya simpulkan bahwa ini merupakan tindakan pelanggaran kode Etik yang di lakukan oleh Kejari TTU,' tandasnya.
Baca Juga: Sumba Timur Dapat Perhatian Khusus Kementrian Kelautan dan Perikanan Soal Pembangunan Shrimp Estate
Dalam Pasal 4, lanjut Maktaen, soal larangan jaksa dalam melaksanakan tugas di Point 2 yang pada pokoknya soal jaksa di larang merekayasa fakta fakta hukum. “Dari fakta yang saya dengar bahwa apa yang disampaikan oleh AM dan klien kami adalah sama, yakni memberi krn kerelaan dan sepakat. Bukan paksaan,” bebernya.
Saat terjadi OTT, lanjutnya, tidak ada uang yg di terima kliennya. “Selain itu uang yang dimaksud jaksa adalah barang bukti sebenarnya bukan. Melainkan uang itu adalah pinjaman yang mau diberi oleh AM ke AB. Dan itu sudah ada pengakuan dari AM. Jelas bahwa jaksa merekayasa ini agar bisa menahan klien kami,” tegas Maktaen.
Menurutnya, Jaksa harus bisa lebih profesional. “Saya menduga ini ada hal besar yang membuat jaksa sampai menggunakan kewenangan melebihi dari yang seharusnya (abuse of POWER),” kritiknya.
Artikel Terkait
Se-Indonesia Kena Prank Kejaksaan NegeriĀ TTU, Adi Mesakh: Pak Alfred Tidak Peras Saya
Samsung Rilis Produk Baru, Berikut Harga Samsung Galaxy A54 5G dan Spesifikasinya
Ternyata Tujuh Jurusan Ini Paling Dibutuhkan pada Seleksi CPNS 2023
Begini Cara Dapatkan Bansos 3 Juta Per Orang Lewat Cekbansos Kemensos
Heboh Kasus Pemecatan Sabil Fadhillah, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Angkat Bicara
BUSUK!! Jaksa Terbaik di Indonesia Diduga Merusak Citra Lembaga Kejaksaan Terkait Dugaan Rekayasa OTT
Terkait Pemecatan Sabil Fadhillah, SMK Telkom Sekar; Dia Sering Lakukan Pelanggaran Disekolah
GEGARA WARTAWAN! Haris Asyar Soroti Jaksa Terbaik Indonesia asal NTT
Sumba Timur Dapat Perhatian Khusus Kementrian Kelautan dan Perikanan Soal Pembangunan Shrimp Estate
Dalam Rangka Perayaan Dies Natalis Turnamen STIPAS Ruteng Cup 2023 Segera Dibuka, 10 Tim Dipastikan Terlibat