OKENarasi.com - Bupati Malaka akan melakukan penanaman simbolis atau tanam perdana kacang hijau.
Penanaman simbolis kacang hijau ini, akan berlangsung di lahan milik masyarakat di Desa Alkani, Kecamatan Wewiku, Rabu 17 April 2023.
Penanaman simbolis kacang hijau varietas vima 3 oleh Bupati Malaka tersebut, untuk mensukseskan atau menghasilkan brand Fore Lakateu.
Baca Juga: Pileg 2024, Yohanes Klau Mendapat Dukungan Dari Artis Lokal
Penanaman simbolis ini, bertujuan untuk menghasilkan kacang hijau yang nantinya akan dijadikan brand Cap Fore Lakateu.
Lahan yang dimiliki masyarakat dibalik dan ditanam. Pemerintah yang menyiapkan bibit, pupuk dan obat-obatan.
Nantinya, kacang hijau atau Fore Lakateu akan menjadi produk kebanggaan pemerintah dan masyarakat Kabupaten Malaka.
Baca Juga: Melalui Partai NasDem, Theodosia Muit Siap Perjuangkan Hak Kaum Perempuan
Selain Fore Lakateu, kepemimpinan Bupati Simon dan Wakilnya telah terbukti dengan berbagai program, termasuk pemasangan lampu merah di kota Betun, pusat kota Kabupaten Malaka.
Terutama dalam pembangunan infrastruktur di Kabupaten Malaka, atau wajah Kabupaten Malaka mulai berubah.
Berkat tangan dingin Bupati Simon Nahak, Kabupaten Malaka menjadi salah satu daerah di NTT yang tercatat progres pembangunannya tercepat.
Baca Juga: Melalui Partai NasDem, Theodosia Muit Siap Perjuangkan Hak Kaum Perempuan
Sebelumnya, Bupati Malaka Dr. Simon Nahak bersama unsur Forkopimda melakukan peletakan batu pertama pembangunan Pusat Pemerintahan (Puspem) Malaka bertepatan dengan Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2022.
Proyek pembangunan Puspem Malaka ini terpusat di Dusun Labarai Desa Kamanasa Kecamatan Malaka Tengah.
Artikel Terkait
Pengamat Sarankan ASN Biro Hukum Setda NTT Mundur Sebagai Kuasa Hukum PSP Bank NTT
Pihak Bank NTT Tidak Hadir Dalam Sidang Gugatan Eddy Ngganggus
LAPOR PAK JOKOWI! Anak NTT Juara Kempo di Portugal, Pulang Rumah Tanpa Hadiah
Pawang Hujan Beraksi di KTT ASEAN 2023 di Labuan Bajo NTT
Beginilah Peran Izhak Eduard Rihi Dalam Kasus MTN Bank NTT
Pemberhentian Izhak Eduard Rihi Tidak Tercatat Dalam Akta RUPS Bank NTT
Pengadilan Negeri Berhak Sidangkan Perkara Gugatan Mantan Dirut Bank NTT
Bawaslu Malaka Gelar Media Gathering ke Dua Menuju Pemilu 2024